Fendi menerangkan metode ujian penerimaan perangkat desa bisa dilakukan tes CAT atau LJK.
“Sedangkan SK dari Bupati Pati sendiri menetapkan LJK. Ini diterapkan untuk mengurangi kerumunan karena jumlah peserta yang ikut cukup banyak,” jelasnya.
Ia mengatakan penyelanggara ujian perangkat desa ini merupakan kewenangan dari desa. Ada panitia penyelanggara dari desa. Sedangkan untuk Tim Penguji diselenggarakan oleh pihak ketiga, dimana Pemerintah Desa dalam hal ini kepala desa dan panitia pemilihan bekerjasama langsung dengan universitas yang ditunjuk.
“Dalam hal ini BPD sebagai pengawas tingkat desa,” tambahnya.
Untuk hasil ujian tertulis kali ini akan diumumkan pada Senin (23/11/2020) mendatang. (*)
Baca juga:
- Ada Isu Jual Beli Jabatan dalam Penjaringan Perangkat Desa, Dewan Pati: Ada Oknum
- Haryanto Tegaskan Tidak Ada Iuran Seleksi Perangkat Desa
- Covid-19 di Pati Dinilai Masih Tinggi, Pemerintah Desa Diminta Berperan Aktif