Pati, Mitrapost.com – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memutuskan menaikkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021 pada 35 daerah di Jawa Tengah.
Dikutip dari Detik.com, kenaikan UMK 2021 di Jawa Tengah bervariasi dari 0,75 persen hingga 3,6 persen dibanding UMK tahun 2020. Kenaikan ini berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan masing-masing daerah.
“Kenaikan bervariasi mulai dari 0,75% sampai dengan 3,68% sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten Kota dan rekomendasi Bupati Walikota masing-masing daerah,” kata Ganjar, Sabtu (21/11/2020) lalu.
Sedangkan untuk UMK Pati di tahun 2021 mengalami kenaikan 3,27 persen, dari Rp 1.891.000 pada UMK 2020 menjadi Rp 1.953.000 pada UMK 2021.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati Tri Hariyama mengatakan keputusan Gubernur ini sesuai dengan usulan pihaknya.
Baca juga: UMP 2021 Naik, Apindo Jateng Gugat Ganjar Pranowo
Ia mengungkapkan pada awal November lalu Dewan Pengupahan Kabupaten Pati yang dipimpinnya memutuskan mengusulkan besaran UMK ini.
“(Kenaikan UMK) dari hasil Rapat Dewan Pengupahan berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) 78 tahun 2015,” tuturnya, Senin (23/11/2020).
Dewan Pengupahan yang beranggotakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja (SP) ini memutuskan hal ini lantaran mengacu kepada keputusan Gubernur sebelumnya yang menaikkan Upah Minum Provinsi (UMP) dan tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sementara Sekretaris Disnaker Pati, Bambang Agus Yunianto menambahkan pihaknya menggunakan PP dibandingkan SE Menteri karena menilai kedudukan PP lebih tinggi daripada SE.
“Kemarin dari SE Kemenaker itu kan tidak ada kenaikan. Tapi kami merujuk pada PP (78 tahun 2015) itu. Kita mengajukan itu agar tidak ada gejolak. Karena SE dengan PP kan lebih tinggi PP kan,” tandasnya.
Berikut besaran UMK di 35 daerah di Jawa Tengah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang UMK 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah:
Baca juga: UMP Jateng Naik, Dewan Pati: Perlu Diimbangi UMK
- Kota Semarang Rp 2.810.025
- Kabupaten Demak Rp 2.511.526
- Kabupaten Kendal Rp 2.335.735
- Kabupaten Semarang Rp 2.302.797
- Kota Salatiga Rp 2.101.457
- Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000.
- Kabupaten Blora Rp 1.894.000
- Kabupaten Kudus Rp 2.290.995
- Kabupaten Jepara Rp 2.107.000
- Kabupaten Pati Rp 1.953.000
- Kabupaten Rembang Rp 1.861.000
- Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000
- Kota Surakarta Rp 2.013.810
- Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450
- Kabupaten Sragen Rp 1.829.500
- Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040
- Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000
- Kabupaten Klaten Rp 2.011.514
- Kota Magelang Rp 1.914.000.
- Kabupaten Magelang Rp 2.075.000
- Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400
- Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000
- Kabupaten Wonosobo Rp 1.920.000
- Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000
- Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000
- Kabupaten Cilacap Rp 2.228.904
- Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000
- Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000
- Kabupaten Batang Rp 2.129.117
- Kota Pekalongan Rp 2.139.754
- Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155
- Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000
- Kota Tegal Rp 1.982.750
- Kabupaten Tegal Rp 1.958.000
- Kabupaten Brebes Rp 1.866.722 (*)
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS
Wartawan