Sah, Upah Minimum Kabupaten Pati Rp 1.953.000

Pati, Mitrapost.com Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memutuskan menaikkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021 pada 35 daerah di Jawa Tengah.

Dikutip dari Detik.com, kenaikan UMK 2021 di Jawa Tengah bervariasi dari 0,75 persen hingga 3,6 persen dibanding UMK tahun 2020. Kenaikan ini berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan masing-masing daerah.

“Kenaikan bervariasi mulai dari 0,75% sampai dengan 3,68% sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten Kota dan rekomendasi Bupati Walikota masing-masing daerah,” kata Ganjar, Sabtu (21/11/2020) lalu.

Sedangkan untuk UMK Pati di tahun 2021 mengalami kenaikan 3,27 persen, dari Rp 1.891.000 pada UMK 2020 menjadi Rp 1.953.000 pada UMK 2021.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati Tri Hariyama mengatakan keputusan Gubernur ini sesuai dengan usulan pihaknya.

Baca juga: UMP 2021 Naik, Apindo Jateng Gugat Ganjar Pranowo

Ia mengungkapkan pada awal November lalu Dewan Pengupahan Kabupaten Pati yang dipimpinnya memutuskan mengusulkan besaran UMK ini.

“(Kenaikan UMK) dari hasil Rapat Dewan Pengupahan berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) 78  tahun 2015,” tuturnya, Senin (23/11/2020).

Dewan Pengupahan yang beranggotakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja (SP) ini memutuskan hal ini lantaran mengacu kepada keputusan Gubernur sebelumnya yang menaikkan Upah Minum Provinsi (UMP) dan tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sementara Sekretaris Disnaker Pati, Bambang Agus Yunianto menambahkan pihaknya menggunakan PP dibandingkan SE Menteri karena menilai kedudukan PP lebih tinggi daripada SE.

“Kemarin dari SE Kemenaker itu kan tidak ada kenaikan. Tapi kami merujuk pada PP (78 tahun 2015) itu. Kita mengajukan itu agar tidak ada gejolak. Karena SE dengan PP kan lebih tinggi PP kan,” tandasnya.

Berikut besaran UMK di 35 daerah di Jawa Tengah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang UMK 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah:

Baca juga: UMP Jateng Naik, Dewan Pati: Perlu Diimbangi UMK

  1. Kota Semarang Rp 2.810.025
  2. Kabupaten Demak Rp 2.511.526
  3. Kabupaten Kendal Rp 2.335.735
  4. Kabupaten Semarang Rp 2.302.797
  5. Kota Salatiga Rp 2.101.457
  6. Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000.
  7. Kabupaten Blora Rp 1.894.000
  8. Kabupaten Kudus Rp 2.290.995
  9. Kabupaten Jepara Rp 2.107.000
  10. Kabupaten Pati Rp 1.953.000
  11. Kabupaten Rembang Rp 1.861.000
  12. Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000
  13. Kota Surakarta Rp 2.013.810
  14. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450
  15. Kabupaten Sragen Rp 1.829.500
  16. Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040
  17. Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000
  18. Kabupaten Klaten Rp 2.011.514
  19. Kota Magelang Rp 1.914.000.
  20. Kabupaten Magelang Rp 2.075.000
  21. Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400
  22. Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000
  23. Kabupaten Wonosobo Rp 1.920.000
  24. Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000
  25. Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000
  26. Kabupaten Cilacap Rp 2.228.904
  27. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000
  28. Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000
  29. Kabupaten Batang Rp 2.129.117
  30. Kota Pekalongan Rp 2.139.754
  31. Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155
  32. Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000
  33. Kota Tegal Rp 1.982.750
  34. Kabupaten Tegal Rp 1.958.000
  35. Kabupaten Brebes Rp 1.866.722 (*)

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur : Ulfa PS

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati