Semarang, Mitrapost.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah bakal menggugat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang karena keputusannya menaikan UMP 2021.
“Kita sudah masukan (gugatan) ke PTUN,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah, Frans Kongi saat dihubungi Mitrapost.com, Jumat (6/11/2020).
Baca juga: Video : Pengusaha Gugat Ganjar, Buruh Siap Jadi Backing
Menurutnya, dasar hukum yang digunakan oleh Ganjar dalam keputusannya menaikan UMP 2021 tidak tepat terutama dalam memperhitungkan kebutuhan hidup layak (KHL).
“Mestinya formulanya itu tidak pake PP 78 tahun 2015, tapi memakai Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 18 tahun 2020. Pak gubernur keliru menerapkan itu,” terangnya.
Apalagi, lanjut dia, menaker telah mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh gubernur untuk tidak menaikan upah.
Baca juga: Apindo Menilai Kenaikan UMP Jateng Memberatkan Pengusaha
“Menaker ngeluarin itu, main-main gila kan tidak ya. Jadi secara nasional pemerintah melihat kita baru memulihkan ekonomi dan pemerintah memberikan himbauan agar tidak menaikan upah,” kata Frans.