Pati, Mitrapost.com – Tahun depan permerintah berencana menggentaskan biaya administrasi wakaf.
Ketua Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI) Kemenag Pati, Taufiq Muhammad Nur mengungkapkan, kesadaran masyarakat Pati untuk mendaftarkan wakafnya secara administrasi masih kurang.
Baca juga: Kemenag Pati Prediksi Tahun Depan Jamaah Bisa Jalankan Ibadah Haji
“Tahun 2021 nanti Kementerian Agama mempunyai program, bagi yang mendaftarkan wakafnya biayanya Rp0 , langsung dapat sertifikat,” kata Taufiq kepada Mitrapost.com, Senin (23/11/2020).
“Yang jadi kendala, masyarakat menganggap bahwa dia tidak membutuhkan sertifikat wakaf, sedangkan pemerintah menganggap sertifikat itu penting melindungi,” imbuh Taufiq.
Baca juga: Terapkan Protokol Kesehatan Ketat, Kemenag Pati Gelar MTQ XXXVI dan STQ XXVI
Melindungi artinya, sertifikat wakaf dapat meminimalisir tingginya angka pembatalan wakaf oleh ahli waris lantaran tidak punya surat wakaf yang otentik.
“Masalahnya kalau wakafnya dibatalkan otomatis amal jariyah (bersambung) dari pewakafnya terputus karena masyarakat terputus mendapatkan manfaat dari pewakaf,” terangnya.
Baca juga: Video : Cegah Perceraian, Kemenag Pati Gelar Bimbingan Perkawinan
Pendataan tanah wakaf bersertifikat dan belum dilakukan oleh pihak KUA di seluruh kecamatan seKabupaten Pati, dengan menugaskan para penyuluh agama islam setempat.
Selain mendata, penyuluh juga diinstruksikan untuk sosialisasikan kemudahan mengurus wakaf di KUA, dan sampaikan manfaat memiliki sertifikat wakaf.
Setelah didata, aku Taufiq Kementerian Agama akan turun ke bawah untuk menindaklanjuti mana-mana saja wakaf yang belum bersertifikat. (*)
Baca juga:
- Saudi Buka Umrah November Mendatang, Kemenag Pati Lakukan Pendataan
- Tak Punya Anggaran Kuota Gratis untuk Madrasah, Kemenag Pati Andalkan Bantuan Operator
- Video : Dewan Pati Respons Wacana Sertifikasi Ulama Kemenag Pati
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Wartawan Area Kabupaten Pati