Pati, Mitrapost.com – Tahun depan permerintah berencana menggentaskan biaya administrasi wakaf.
Ketua Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI) Kemenag Pati, Taufiq Muhammad Nur mengungkapkan, kesadaran masyarakat Pati untuk mendaftarkan wakafnya secara administrasi masih kurang.
Baca juga: Kemenag Pati Prediksi Tahun Depan Jamaah Bisa Jalankan Ibadah Haji
“Tahun 2021 nanti Kementerian Agama mempunyai program, bagi yang mendaftarkan wakafnya biayanya Rp0 , langsung dapat sertifikat,” kata Taufiq kepada Mitrapost.com, Senin (23/11/2020).
“Yang jadi kendala, masyarakat menganggap bahwa dia tidak membutuhkan sertifikat wakaf, sedangkan pemerintah menganggap sertifikat itu penting melindungi,” imbuh Taufiq.
Baca juga: Terapkan Protokol Kesehatan Ketat, Kemenag Pati Gelar MTQ XXXVI dan STQ XXVI
Melindungi artinya, sertifikat wakaf dapat meminimalisir tingginya angka pembatalan wakaf oleh ahli waris lantaran tidak punya surat wakaf yang otentik.