Pati, Mitrapost.com – Bupati Pati Haryanto mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pati untuk tidak ikut melaksanakan acara kumpul-kumpul pada saat malam perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.
Haryanto memberikan peringatan tersebut mengingat penyebaran virus corona di Bumi Mina Tani masih tinggi, bahkan tercatat dengan status zona merah terlama selama 11 minggu.
Oleh sebab itu ia mengeluarkan surat larangan untuk hal-hal yang sifatnya mengundang keramaian. Larangan tersebut berlaku sampai situasi di Kabupaten Pati sudah aman dari penyebaran Covid-19.
“Kalau untuk ibadah boleh, tapi kalau kegiatan perayaanya yang tidak dibolehkan karena nanti pasti akan mengundang banyak orang dan berkerumun,” tegas Haryanto dalam kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Covid-19 belum lama.
Baca juga: Zona Merah Terlama Se-Indonesia, Satgas Covid-19 Pati Fokus Kecamatan hingga Desa
Haryanto yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati mengajak seluruh warganya bersama-sama memutus mata rantai penyebaran virus yang menyerang saluran pernapasan ini.
“Mari Kita bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sehingga Kabupaten Pati bisa terbebas dari zona merah,” tandasnya. (*)
Baca juga:
- Pati Zona Merah, Bupati Kaji Pemberlakuan Jam Malam Kembali
- RUU Minol Sedang Dikaji, Begini Komentar Perwakilan Umat Kristen Pati
- Pemkab Catat Ada 7 Klaster Covid-19 di Pati
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS
Wartawan Area Kabupaten Pati






