Para umat kristen juga diimbau untuk melaksanakan ibadah di gereja masing-masing, tidak di gereja luar daerah.
“Natal itu imbauannya dirayakan oleh gereja setempat. Misalkan saya pelayanan di Trangkil sedangkan keluarga saya di Juwana. Misalnya saya merayakan natal mau pulang di Juwana ya tidak boleh,” pungkas Yohanes.
Protokoler di atas dipertegas oleh imbauan Bupati Pati dalam rapat koordinasi evaluasi penanganan covid-19 beberapa waktu yang lalu. Kepada masyarakat, ia mengimbau untuk tidak melaksanakan acara yang menimbulkan kerumunan pada saat malam perayaan natal dan tahun baru mengingat Pati masih tercatat dengan status zona merah. (*)
Baca juga:
- Masuki New Normal, Umat Kristen Pati Tak Lagi Ibadah Virtual
- Pjs Bupati Rembang Berharap Guru Honorer Mendapat Jaminan BPJS
- ]MTs Tarbiyatul Banin Pati Borong Gelar Juara di Kancah Nasional
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati