Rembang, Mitrapost.com – Netralitas Aparatur Sipil Negara atau ASN kembali menjadi bahan pelaporan ke Bawaslu Rembang saat menjelang pilkada pada 9 Desember mendatang.
Pada Sabtu ini (28/11/2020) laporan dugaan keterlibatan ASN berasal dari salah satu LSM di Rembang, yakni GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia). Dalam keterangannya pihak LSM, ASN yang dilaporkan merupakan petugas pasar di daerah Pamotan yang terlibat dalam kampanye salah satu paslon.
Baca juga: LSM GMBI Laporkan ASN Pengelola Pasar ke Bawaslu
Hal itu diamini oleh Komisioner Bawaslu Rembang, M Dhofarul Mutaqin menjelaskan bahwa ASN yang dilaporkan merupakan petugas di pasar. Ia menambahkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Bawaslu.
“Kita terima hari ini, dari temen GMBI atas nama Suripto terkait dengan dugaan netralitas ASN yang bekerja di pasar. Tentu laporan itu kami terima sebagai bagian peran serta masyarakat,” ungkapnya.
Baca juga: Warga Aksi Diam Tuntut Netralitas, Bawaslu: Itu Bentuk Dukungan
Mutaqin juga menjelaskan, bahwa berkas yang diserahkan ke Bawaslu cukup memenuhi persyaratan. Mulai adanya pelapor, saksi hingga barang bukti berupa foto serta video yang diserahkan dalam bentuk kepingan CD. “Tentu kami akan cross check,” ungkapnya.
Untuk selanjutnya, laporan yang diperoleh oleh Bawaslu Rembang hari ini akan diproses dengan kurun kurang lebih sepekan.
Baca juga:
- Bawaslu Minim Kewenangan Menindak Maraknya Politik Uang
- Video : Bawaslu Tertibkan 2.175 Alat Peraga Paslon yang Melanggar Aturan
- Bawaslu Bakal Kaji Kasus Dugaan Keterlibatan Kampanye ASN Selama 2 Hari
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati