Dalam pasal 30 ayat 5 disebutkan bahwa nilai skor ujian tertulis ditetapkan berdasarkan grade-grade nilai. Di mana apabila peserta memperoleh nilai 0 sampai 40 akan mendapatakan skor 30.
Lalu nilai 41-60 skornya 40, nilai ujian 61-70 akan memperoleh skor 50, 71-80 skornya 60, 81-90 diberi skor 70 dan 91 hingga 100 akan memperoleh skor 80.
Skor penilaian dalam ujian perangkat desa dengan sistem Lembar Jawab Komputer (LJK) ini memang maksimal 80 skor dan apabila peserta sudah mengabdi di desa yang dituju akan mendapatkan tambahan 20 skor.
“Dan ternyata dapat mempengaruhi skor. Jadi hasil akhirnya berbeda. Karena di situ ada grade skor. Kalau ndak ada grade dikali 1,5 ndak ada masalah,” tandasnya.
Sementara itu Asisten I Pemerintahan Sekda Kabupaten Pati Muhtar mengungkapkan untuk masalah penilaian bukan wewenangnya. Melainkan wewenang pihak Unisbank. Dan ia menegaskan Pemkab Pati tidak bisa mengintervensi Unisbank.
“Untuk penilaian itu wewenang pihak ketiga,” katanya. (*)
Baca juga:
- Peserta Ujian Perangkat Desa di Pati Diikuti Warga Pati Hingga Bekasi
- Ada Isu Jual Beli Jabatan dalam Penjaringan Perangkat Desa, Dewan Pati: Ada Oknum
- LSM Pati Minta Pengawasan dan Transparansi Pendaftaran Perangkat Desa
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS