Marjiyanto mengatakan capaian kepesertaan JKN-KIS di Wilayah Jawa Tengah per 4 November 2020 sebesar 29.975.619 peserta dari total penduduk 36.364.049 atau Sudah mencapai 82,43 persen. Sementara itu, untuk Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar 3.344.352 peserta dari total penduduk 3.668.304 atau sudah mencapai 91,17 persen.
Asisten Deputi Bidang Perncanaan Iuran dan Keuangan, Markus Susilo menyampaikan tentang adanya Program Keringanan Pembayaran Tunggakan (Relaksasi Tunggakan) berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Pasal 43 Ayat (3a) yang berbunyi :
- Telah membayar Iuran bulan tertunggak paling banyak untuk waktu 6 (enam) bulan.
- Membayar Iuran pada bulan saat peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan.
- Dengan sisa Iuran bulan yang masih tertunggak setelah pembayaran tunggakan Iuran sebagaimana dimaksud pada huruf a masih menjadi kewajiban peserta.
Baca juga: Pjs Bupati Rembang Berharap Perawat Jenazah Bisa Mendapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan
Dan ayat (3b) yang berbunyi :
Untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, peserta wajib melunasi sisa iuran bulan yang masih tertunggak sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) huruf c seluruhnya paling lambat pada tahun 2021.
Kegiatan ini diharapkan BPJS Kesehatan dan Media di Wilayah Jawa Tengah dan DIY dapat terus bersinergi guna memberikan informasi positif tentang Program JKN-KIS kepada masyarakat luas. (*)
Baca juga:
- Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bagi Guru Agama Hanya Rp 9.400
- Dewan Pati Imbau Para Karyawan Daftar ke BPJS Ketenagakerjaan untuk Mengajukan Pendaftaran
- BPJS Kesehatan Tidak Menaggung Kecelakaan Akibat Pengendara Mabuk
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Direktur dan Pemimpin Redaksi Mitrapost.com






