Pati, Mitrapost.com – Kepala Bidang Destinasi Pariwisata Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Pati Ari Sylviana mengungkapkan setelah terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 2 tahun 2019 tentang Pemberdayaan Desa Wisata di Provinsi Jawa Tengah, Desa Wisata yang telah ditetapkan sebelum terbitnya SK tersebut statusnya diputihkan dan dinyatakan berlaku sebagai pencanangan Desa Wisata.
“Contohnya adalah Desa Wisata Budidaya Ikan Air Tawar yang berada di Desa Talun Kecamatan Kayen sebelumya telah ditetapkan sebagai Desa Wisata pada Tahun 2013 oleh Gubernur Jateng Bibit Waluyo, tetapi dengan terbitnya Perda tersebut statusnya saat ini menjadi Pencanangan Desa Wisata,” kata Ari kepada Mitrapost.com, Kamis (3/12/2020).
Baca juga: Video : Jrahi: Desa Plural di Pati Jadi Desa Wisata Pancasila
Semenjak terbitnya SK tersebut, terangnya saat ini Kabupaten Pati telah memiliki 3 Desa Wisata, yaitu Desa Wisata Tunggul Sari yang diresmikan pada tahun 2019.
Sedangkan 2 Desa Wisata yang lain baru saja dilaunching dan ditetapkan oleh Bupati Haryanto pada November 2020 yakni Desa Wisata Bageng di Kecamatan Gembong dan Desa Wisata Pancasila Jrahi di Kecamatan Gunungwungkal.
Baca juga: Jrahi: Desa Plural di Pati Jadi Desa Wisata Pancasila
Suatu tempat wisata yang memiliki panorama pemandangan yang indah tidak serta merta dapat disebut sebagai Desa Wisata.