Tercatat, dua perusahaan yang belum mengantongi izin pemanfaatan lahan Pelabuhan. Mereka pun telah mengetahui persoalan izin yang telah berlangsung sejak 2010 lalu.
Ferri menilai, mandeknya proses perizinan karena terdapat beberapa persyaratan yang belum terpenuhi.
Baca juga: Pemkab Rembang Akan Tertibkan Pemanfaatan Lahan Pelabuhan Sluke
“Ya mungkin belum terpenuhi, nanti saya lihat dokumennya. Tapi kalau belum ada tindak lanjut berarti ada dokumen yang belum terpenuhi sesuai perundang-undangannya,” ungkapnya.
Selanjutnya atas penertiban ini, pihak KUPP berharap para investor segera melengkapi syarat proses perizinan yang ada.(*)
Baca juga:
- Damkar Pati Adakan Pelatihan dan Simulasi Pemadaman Kebakaran di Pelabuhan Juwana
- Pembangunan PLHUT Diharapkan Mudahkan Calon Jamaah Haji dan Umrah
- Diguyur Hujan Deras, Beberapa Kawasan di Rembang Terendam Banjir
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati