Penertiban Tanjung Bonang, KUPP: Kembali Dibuka Jika Perizinan Lengkap

Tercatat, dua perusahaan yang belum mengantongi izin pemanfaatan lahan Pelabuhan. Mereka pun telah mengetahui persoalan izin yang telah berlangsung sejak 2010 lalu.

Ferri menilai, mandeknya proses perizinan karena terdapat beberapa persyaratan yang belum terpenuhi.

Baca juga: Pemkab Rembang Akan Tertibkan Pemanfaatan Lahan Pelabuhan Sluke

“Ya mungkin belum terpenuhi, nanti saya lihat dokumennya. Tapi kalau belum ada tindak lanjut berarti ada dokumen yang belum terpenuhi sesuai perundang-undangannya,” ungkapnya.

Selanjutnya atas penertiban ini, pihak KUPP berharap para investor segera melengkapi syarat proses perizinan yang ada.(*)

Baca juga: 

Baca Juga :   PPS di Kota Rembang Dilantik Secara Daring oleh KPU

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati