2.791 DPT Belum Rekam E-KTP, Suara Terancam Hilang

Semarang, Mitrapost.com Bawaslu Kota Semarang mencatat 2.791 pemilih yang masuk dalam DPT belum melakukan perekaman E-KTP dalam Pilwakot Semarang 2020.

“Jika sampai dengan tanggal 9 Desember 2020 masih ada pemilih yang belum melakukan perekaman E-KTP, maka pemilih tersebut akan kehilangan hak pilihnya,” jelas Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti, Senin (7/12/2020).

Meski begitu, aturan itu dapat dikecualikan jika KPU RI mengeluarkan surat edaran atau payung hukum lainnya.

“KPU dapat memberikan legalitas hukum kepada pemilih yang belum melakukan perekaman E-KTP, yang didominasi oleh pemilih pemula. Sehingga nantinya mereka dapat menyalurkan suaranya,” jelas dia.

Untuk itu ia mengimbau pihak-pihak yang terkait untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Kami mendorong pihak terkait untuk dapat memperhatikan hal ini agar supaya masyarakat dapat terjaga,” tandasnya. (*)

Baca juga: 

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur : Ulfa PS

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati