Dukcapil Pati Telah Cetak 111.410 Kartu Identitas Anak

“Untuk menanggulanginya kita cetak massal foto anak yang  memiliki akta kelahiran, kalau yang lainnya (data diri) ga masalah soalnya dari KK dan KTP orang tua di Dukcapil bisa dilihat,” imbuhnya.

KIA adalah bukti identitas resmi anak di bawah 17 tahun yang berlaku layaknya KTP orang dewasa. Berdasarkan Permendagri No.2/2016, kartu wajib dimiliki setiap anak dan didaftarkan melalui Kantor Dukcapil setempat.(*)

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati

Baca Juga :   Tak Penuhi Kewajiban, Penerima Manfaat PKH Bisa Kena Sanksi

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati