“Untuk menanggulanginya kita cetak massal foto anak yang memiliki akta kelahiran, kalau yang lainnya (data diri) ga masalah soalnya dari KK dan KTP orang tua di Dukcapil bisa dilihat,” imbuhnya.
KIA adalah bukti identitas resmi anak di bawah 17 tahun yang berlaku layaknya KTP orang dewasa. Berdasarkan Permendagri No.2/2016, kartu wajib dimiliki setiap anak dan didaftarkan melalui Kantor Dukcapil setempat.(*)
Baca juga:
- Menilik Sisi Religiusitas Pasar Rogowongso Pati
- SMPN 1 Pati Siapkan Protokoler Covid-19 Sambut KBM Tatap Muka 2021
- Jadi Desa Wisata Pancasila, Ini 9 Pesona Desa Jrahi Pati
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati