Pengguna Media Sosial Bakal Dibatasi Usia 17 Tahun

Mitrapost.com – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan pihaknya tengah mengusulkan batasan usia untuk penggunaan media sosial yakni 17 tahun. Usulan tersebut melalui Rancangan Undang-Undang Data Pribadai (RUU PDP).

“Indonesia melalui RUU (PDP) ini mengusulkan batasannya 17 tahun, di bawah usia itu harus ada persetujuan dari orang tua. Orang tua harus terlibat,” kata Semuel Abrijani Pangerapan, saat diskusi virtual “Melindungi Jejak Digital dan Mengamankan Data Pribadi”, Kamis.

Baca juga: FTC layangkan Gugatan, Minta Facebook Lepaskan Instagram dan WhatsApp

Melalui undang-undang tersebut, nantinya akan ada mekanisme identifikasi yang melibatkan orang tua anak di bawah usia 17 tahun yang membuka media sosial.

Baca Juga :   Cek IG Story Dengan Aman Tanpa Takut Ketahuan

Jika mekanisme ini diterapkan, akan ada lebih banyak tahapan yang harus dilewati ketika anak di bawah batas usia membuka akun media sosial.

Baca juga: Dicekal AS, Facebook Ancam Angkat Kaki dari Eropa

Ketentuan batasan usia ini digagas dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. GDPR menetapkan batasan usia 16 tahun anak dapat memberikan persetujuan, dan secara sah diakui, untuk masuk dunia digital.