Pati, Mitrapost.com – Berbeda dengan Surat Edaran Bupati Kabupaten Pati yang hanya memperbolehkan melaksanakan ibadah Natal dengan jemaat maksimal 50 orang, Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) Pati rencananya menampung hingga 250 jemaat atau 50 persen dari kapasitas gereja.
Lihat juga : Video : Bupati Tasiman Meninggal, Truk Timpa Rumah, Rumah di Desa Tanjang Kebanjiran, dll-Mitrapost Sepekan
“Jika tidak masa pandemi bisa menampung 500 hingga 550 jemaat. Tetapi sesuai dengan arahan pemerintah kami mengambil 50 persen. Jadi sekitar 250-an jemaat masih bisa mengikuti ibadah,” ujar Pendeta Andriyan MTh saat ditemui Mitrapost.com di GITJ Pati, belum lama ini.
Lihat juga : Video : Bulan Dana Raup Rp 1,3 Miliar, PMI Pati Dinilai Lebih Baik dari PMI Semarang
Pendeta Andriyan menjelaskan pihaknya memutuskan hal ini lantaran, menurutnya, dalam SE Bupati Pati yang tidak diperboleh menampung lebih dari 50 orang adalah kegiatan di luar gereja.
Baca selengkapnya di sini