Rembang, Mitrapost.com – Dua kasus permasalahan dalam pilkada Rembang yang menuntut KPU melakukan pemungutan suara ulang mendapat respons yang berbeda dari pihak saksi 02 pasangan Hafidz-Hanies.
Melalui Ridwan, ia megatakan didapati permasalah dalam rapat tersebut tidak harus dilakukan pemungutan suara ulang. Menurutnya kejadian di Sarang terkait tiga pemilih yang tidak memenuhi syarat dan kotak suara yang tidak tersegel di Sale tidak menyentuh subtansi yang ada.
Baca juga: Pilkada Rembang, Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten Hari Ini
“Standar ya, karena memang ditugasi oleh Paslon untuk saling mempertahankan argumen. Menurut saya yang disampaikan itupun tidak substansial. Seperti contoh meminta PSU. Lho PSU boleh jika memenuhi undang-undang yang berlaku,” ujar Ridwan saat ditemui saat jeda perhitungan rapat pleno.
Ia menegaskan bahwa seharusnya permintaan itu dilakukan empat hari sesudah pemilihan berlangsung pada 9 Desember. Sedangkan sekarang, tambahnya, sudah terbilang kadaluwarsa untuk melakukan pemungutan suara ulang di kecamatan yang mengalami kesalahan tersebut.
Baca juga: Belangsung di Tengah Pandemi, Pilkada Rembang Ketat Terapkan Protokol Kesehatan
“Syarat-syarat lain juga. Termasuk tadi salah satunya segel terbuka. Itu apakah kesengajaan atau tidak, atau karena kelalaian. Yang lebih subtansi lagi, apakah dengan terbukanya segel itu mengubah angka perolehan masing-masing paslon,” ungkapnya.
Menurut Ridwan, jika hal-hal disebutkan yang dinilai subtansi itu tidak memenuhi maka permintaan melakukan pemungutan suara ulang itu gugur semua. (*)
Baca juga:
- Pilkada Rembang Hadapi Hari Tenang, Bawaslu: Potensi Politik Uang Tinggi
- Belangsung di Tengah Pandemi, Pilkada Rembang Ketat Terapkan Protokol Kesehatan
- Video : Jelang Pilkada Rembang 2020, Masyarakat Minta Netralitas Bawaslu dan ASN
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati