Rembang, Mitrapost.com – Berjalannya Sidang Pleno Terbuka yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rembang, hari ini Selasa (15/12/2020) didapati beberapa masalah. Kasus tersebut ditemui dalam dua kecamatan yang berbeda.
Masalah yang ditemukan berupa tidak tersegelnya kotak suara yang berasal dari Kecamatan Sale. Sedangkan, di Kecamatan Sarang terdapat tiga pemilih yang tidak memenuhi syarat.
Baca juga: Pilkada Rembang, Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten Hari Ini
Menurut keterangan saksi 01 pasangan Harno-Bayu, Ali Irkham mengatakan keberatan atas kejadian tersebut. Ia mengatakan seharusnya dari kejanggalan tersebut, pihak KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
“Bahwa yang di Sarang sendiri sangat subtansial. Bahwa panitia penyelenggara membiarkan pemilih yang tidak memenuhi syarat memilih,” jelasnya saat ditemui saat skorsing sidang pleno.
Baca juga: Minta Pilkada Ditunda, Partisipasi Warga Jateng Justru Tercatat Tinggi
Ali Irkham mengungkapkan, terdapat tiga orang pemilih tambahan di Sarang yang tak memenuhi A5, namun tetap menyalurkan hak suara.
“Jujur ini sangat subtansi. Kami meminta penyelenggaraan, khususnya Bawaslu bahwa pilkada di Rembang harus dilakukan pemungutan suara ulang. Karena banyak sekali kasus, tidak hanya di Sarang,” jelasnya.
Baca juga: Peringati Hari Juang Kartika, Kodim Rembang Gelar Lomba Baca Puisi
Ia juga menilai, kesalahan yang terjadi dalam Pilkada ini merupakan bentuk kelalaian KPU Rembang.
“Tadi disaksikan oleh banyak orang. Bahwa itu merupakan kelalaian karena tidak menulis tujuan pindah ke mana memilihnya,” tutupnya. (*)
Baca juga:
- Pilkada Rembang Hadapi Hari Tenang, Bawaslu: Potensi Politik Uang Tinggi
- Video : Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada Rembang Digelar Tertutup dan Virtual
- Pilkada Rembang 2020, Pjs Bupati Imbau Kades Dorong Masyarakat Tidak Golput
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati