Rembang, Mitrapost.com — Guna menekan penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Rembang memberlakukan jam malam dan penegasan hari libur.
Jam malam diberlakukan bagi toko modern yaitu maksimal pukul 20.00 WIB dan pedagang kaki lima atau toko tiban paling lambat pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Video : Galakkan Pencegahan Covid-19 Usai Pilkada, Polres Rembang Kunjungi Pesantren
Tak hanya itu, Pemkab Rembang juga melakukan penegakan disiplin prokes di desa, forkompincam dengan melibatkan aparat desa. Mulai dari penutupan sekolah, pembatasan sosialisasi khutbah Jumat dan penutupan tempat wisata di hari Kamis dan Jumat.
Menurut Humas Satuan Gugus Tugas Covid-19, Arief Dwi Sulistya langkah yang akan ditempuh Pemkab Rembang dilakukan secara bersinergi dengan beberapa program seperti Jogo Tonggo, Kampung Tangguh yang melibatkan semua TNI, Polri, Satpol, Dishub Kecamatan, perangkat desa dan masyarakat.
Baca juga: Usai Pilkada, Satgas Covid-19 Rembang Berharap Tak Muncul Klaster Baru