Temukan Banyak Dugaan Pelanggaran, Harno-Bayu Ajukan Gugatan MK

Rembang, Mitrapost.com – Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan wakil Bupati, Harno – Bayu, secara resmi telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan permohonan perselisihan hasil Pilkada.

Pengajuan gugatan MK tersebut, telah diterima secara resmi oleh panitera MK bernama Muhidin SH, M.Hum. Dan telah tercatat dalam website resmi MK pada Kamis (17/12/2020) pukul 23.59 WIB.

Baca juga:Temukan Kejanggalan, Saksi Harno-Bayu Ingin Pemungutan Suara Ulang

Salah satu kuasa hukum Harno – Bayu, Nimerodi Gulo menjelaskan, pihaknya menemukan banyak kecurangan yang ditengarai dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif. Bahkan kecurangan tersebut nampak terang-terangan dilakukan.

“Pemilukada yang dilaksanakan di Rembang terdapat banyak kecurangan -kecurangan. Bahkan potensi TSM cukup terlihat, yakni ada kekuasaan yang bermain dengan menggunakan kekuasaan dalam mengatur pemenangan pasangan calon tertentu,” terang Gulo dalam keterangannya, Jumat (18/12/2020).

Baca Juga :   Sederet Tantangan Petani Tembakau di Rembang

Baca juga: Diawali Doa, Cabup Harno Jalan Kaki Salurkan Hak Pilih ke TPS

Sejumlah alat bukti, kata Gulo, telah dilampirkan dalam berkas gugatan tersebut. Menurutnya, pengajuan gugatan MK tersebut semata – mata untuk mencari keadilan terhadap kecurangan – kecurangan yang terjadi dalam pelaksanaan Pilkada Rembang.

“Upaya untuk mencari keadilan terhadap kecurangan itu, kami sebagai PH mengajukan permohonan ke MK, sekaligus melakukan upaya – upaya lain termasuk melaporkan ke pihak – pihak terkait atas pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dan Banwas,” jelasnya.

Baca juga: Jelang Pencoblosan, Harno-Bayu Gelar Sholawatan Bareng Timses

Senada, tim advokasi Harno – Bayu, Karyono menyebut dugaan – dugaan pelanggaran yang terjadi di sejumlah TPS sejatinya telah diungkapkan secara langsung kepada pihak penyelenggara maupun panwas tingkat Kecamatan.