Jepara, Mitrapost.com – Dinas Perhubungan Kabupaten Jepara mewajibkan wisatawan yang berkunjung ke Pulau Karimunjawa wajib menjalani tes cepat antigen. Langkah tersebut untuk memastikan pengunjung benar-benar steril dari paparan virus corona dan dalam kondisi sehat.
Kabid Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Kabupaten Jepara Suroto mengatakan rapid test antigen ini merupakan kebijakan baru setelah sebelumnya hanya mewajibkan rapid test biasa.
“Jika sebelumnya hanya rapid test biasa, maka saat ini wajib dengan rapid test antigen yang hasilnya dinilai lebih akurat untuk mendeteksi ada tidaknya penyakit,” kata Suroto melansir Antara pada Sabtu (26/12/2020).
Namun, kewajiban tes antigen itu hanya wajib bagi wisatawan sedangkan warga lokal setempat boleh mengikuti tes cepat antigen tanpa dikenakan biaya.
Tak hanya itu, pengunjung yang hendak hendak menyeberang ke Karimunjawa juga wajib membawa surat bebas COVID-19 atau menjalani tes cepat antigen.
Baca juga:Pelancong ke Kabupaten Kudus Wajib Tunjukkan Hasil Tes Rapid Antigen
Objek wisata Karimunjawa sendiri ditutup mulai 17 Maret 2020 karena dikhawatirkan terjadi penularan kasus COVID-19. Namun setelah dipastikan protokol kesehatan bisa diterapkan oleh masyarakat di Karimunjawa, kemudian dibuka untuk wisatawan umum sejak 16 Oktober 2020.
Adapun alasan dibukanya objek wisata tersebut, karena masyarakat setempat menyatakan sudah siap dan sudah dilakukan simulasi awal dan memberikan edukasi kepada masyarakat dalam mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Meskipun para wisatawan sudah mengantongi surat bebas COVID-19, para wisatawan diminta mematuhi protokol kesehatan selama di Karimunjawa karena selama ini masyarakat Karimunjawa di Kecamatan Karimunjawa sudah cukup disiplin menerapkan protokol kesehatan. (fp)
Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Objek Wisata Jepara Ditutup
Artikel ini telah tayang di Antara Jateng dengan judul ‘Wisatawan ke Karimunjawa wajib tes cepat antigen.’
Redaksi Mitrapost.com