Indonesia Tutup Akses WNA per 1 Januari 2021

Jika terbukti negatif dalam kedua tes PCR tersebut, WNA diminta melakukan karantina wajib selama lima hari, dan setelahnya harus kembali menjalani tes PCR.

“Apabila hasilnya negatif, maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan,” ujar Menlu Retno.

Sementara semua warga negara Indonesia (WNI) yang hendak pulang dari luar negeri diizinkan masuk, dengan ketentuan tes PCR yang sama dengan di atas. (fp)

Baca juga: Lebih Berbahaya? 5 Fakta Tentang Mutasi Virus yang Santer Diperbincangkan

 

Artikel ini telah tayang di Antara Jateng dengan judul ‘Mulai 1 Januari 2021, Indonesia tutup pintu masuk WNA.’