Mitrapost.com – Pengelola Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) mewajibkan wisatawan Gunung Bromo menunjukkan hasil rapid test antigen negatif.
Plt Kepala BB TNBTS Agus Budi Santosa mengatakan, aturan terkait kewajiban rapid test antigen itu diberlakuan mulai tanggal 30 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021.
“Pengunjung wisata TNBTS wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama tiga kali 24 jam sebelum mengunjungi wisata TNBTS,” kata Agus, Senin (28/12/2020).
Selain itu, BB TNBTS juga masih melakukan pembatasan jumlah wisatawan yang masuk ke salah satu tempat wisata andalan Jawa Timur ini.
Baca juga: Wisatawan Karimunjawa Wajib Rapid Test Antigen
Pihaknya membatasi maksimal 30 persen dari daya tampung lokasi wisata atau 1.001 orang per hari.
“Rinciannya, site Bukit Cinta 35 orang, site Penanjakan 214 orang, site Bukit Kedaluh 107 orang, site Savana Teletubies atau laut pasir 520 orang dan site Mentigen 125 orang,” paparnya.