Semarang, Mitrapost.com – Polda Jawa Tengah akan menindak tegas masyarakat yang nekat membunyikan petasan dan kembang api pada malam perayaan tahun baru 2021.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna melalui video imbauan tentang Pengamanan Perayaan Pergantian Tahun Baru 2021 di Mapolda Jateng pada Senin (28/12/2020).
“Kami mengingatkan dan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan apapun dalam malam pergantian tahun 2021. Apalagi membunyikan petasan dan kembang api,” tegasnya.
Dia menjelaskan, terlebih saat ini pihaknya sedang menggencarkan pelaksanaan Operasi Lilin Candi dalam rangka pengamanan Natal dan pergantian tahun 2021, pihaknya juga meminta agar masyarakat tidak berkerumun.
“Apalagi berkerumun. Cukup di rumah saja,” imbuhnya.