Hati-Hati! Sebar Video Syur Gisel Bisa Dijerat 6 Tahun Penjara

Mitrapost.comHari ini, Selasa (29/12/2020) Artis cantik Gisel Anatasia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video asusila yang beredar beberapa waktu lalu. Atas hal itu, Gisel terancam hukuman 12 tahun penjara.

Tak sedikit, nitizen merasa penasaran dengan video tersebut hingga membuat sejumlah oknum memanfaatkannya dengan mengedarkan video durasi selama 19 detik tersebut.

Baca juga: Dijerat UU Pornografi, Gisel Ditetapkan sebagai Tersangka Video Syur

Diketahui bahwa, sebuah akun menampilkan video syur tersebut dengan potongan durasi yang lebih pendek. Kemudian akun tersebut mengajak netizen yang penasaran dengan full video Gisel agar memesannya melalui layanan pesan instan WhatsApp.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar masyarakat tidak turut menyebarkan video syur Gisel. Sebab, hal itu melanggar Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga :   Dijerat UU Pornografi, Gisel Ditetapkan sebagai Tersangka Video Syur

Baca juga: Sepi Event Olahraga, Performa Atlet Tinju Turun

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati