Sesuai Perbup no 79 tahun 2020, dalam 6 tahun, pemilihan kepala desa dilakukan 3 gelombang. Tahun 2021 mengulang Pilkades 2015 , Pilkades 2025 mengulang Pilkades 2018, dan Pilkades 2026 mengulang 2019.
Tahun ini muncul edaran baru dari Permendagri no 72 tahun 2020 yang ditindaklanjuti dengan Perbup no 88 tahun 2020 dan berisi bahwa tahapannya dilaksanakan harus patuhi protokol kesehatan untuk mengurangi risiko penularan virus covid-19 di lingkungan tempat pemilihan.(*)
Baca juga:
- Minta Pilkada Ditunda, Partisipasi Warga Jateng Justru Tercatat Tinggi
- Video : Terima Laporan Dugaan Kecurangan Pilkada, Bawaslu Panggil Saksi dan Pelapor
- Galakkan Pencegahan Covid-19 Usai Pilkada, Polres Rembang Kunjungi Pesantren
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Wartawan Area Kabupaten Pati