536 barang berupa BPKB, baik KBM Roda 4 dan Roda 2 serta sertifikat tanda bukti hak (sertifikat tanah dan bangunan) yang merupakan jaminan/agunan anggota pada KSP Intidana Cabang Pati, uang tunai sejumlah Rp72.334.600,- yang merupakan uang kas KSP Intidana Cabang Pati dan sejumlah barang inventaris kantor yang seharusnya barang-barang tersebut dibawa oleh kedua terdakwa ke Kantor KSP Intidana Cabang Kudus, namun dikuasai dan digunakan sesuai dengan kehendak mereka masing-masing.
Baca juga: Turun Peringkat, IPM Rembang Tempati Posisi ke-21 se-Jateng
Salah satunya, dana tersebut disinyalir digunakan untuk menyewa Ruko di Plangitan Jl. Ronggowarsito No. A-6 Kabupaten Pati tanpa seizin pengurus KSP Intidana sampai akhirnya perbuatan para terdakwa dilaporkan oleh pengurus KSP Intidana pada tanggal 27 Juni 2018 barang-barang tersebut di atas tidak pernah dikembalikan.
Akibat perbuatan para terdakwa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana menderita kerugian sebesar Rp90.314.395.959 (sembilan puluh milyar tiga ratus empat belas juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah).