Mitrapost.com– M Djauhar Setyadi, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menilai kasus ganti kelamin bukan hanya pendekatan Hak Asasi Manusia semata, namun juga termasuk dalam kategori agama dan sosial kultural.
“Masalah transgender atau perubahan jenis kelamin tidak bisa semata-mata melihat HAM-nya dengan mengesampingkan atau menafikan aspek sosial kultural termasuk agama yang seringkali tidak bisa nyambung,” kata Djauhar dalam peluncuran penelitian Pusat Kajian Law, Gender and Society Fakultas Hukum (FH) UGM yang dikutip detikcom dari kanal YouTube ‘Kanal Pengetahuan GH UGM’, Jumat (10/12/2021).
“Dalam arti dari sudut pandang agama, pergantian jenis kelamin seperti ada Fatwa MUI, kalau kita dihubungkan dengan hak untuk pergantian jenis kelamin, seakan-akan memang tidak bisa atas dasar keinginan sendiri atau didasarkan kebutuhan yang psikologinya semata. Tanpa aspek medisnya,” tambah Djauhar.
Djauhar mengungkapkan kasus pergantian kelamin menjadi perdebatan di dunia pengadilan.
“Ini bagi hakim semacam perang batin dalam mengambil pertimbangan hukum. Hal-hal ini perlu ada kejelasan,” kata Djauhar.
Djauhar mengatakan permohonan identitas ganti kelamin di pengadilan terbilang cukup mudah. Meski begitu, permohonan dikabulkan tidak mudah karena pertimbangan agama, medis, psikologi, dan sosial kultural.
“Dari sisi Islam tidak sesederhana itu. Konsekuensi perubahan ganti kelamin bagi transgender akan cukup serius,” tutur Djauhar.
Sementara itu, Pusat Kajian Law, Gender and Society Fakultas Hukum (FH) UGM mengatakan hakim memperbanyak perspektif saat mengadili transgender.
“Keterbatasan perspektif hakim tentang gender dan seksualitas mempengaruhi pertimbangan mereka yang mengacu pada pendekatan medis terhadap kondisi biologis pelamar sebagai faktor penentu identitas gender, dan ini menjadi dinamika hukum yang menantang yang harus dihadapi oleh kaum waria,” kata Djauhar. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Waka PN Yogyakarta Nilai Ganti Kelamin Transgender Bukan Hanya Soal HAM”
Redaksi Mitrapost.com






