Mitrapost.com– M Djauhar Setyadi, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menilai kasus ganti kelamin bukan hanya pendekatan Hak Asasi Manusia semata, namun juga termasuk dalam kategori agama dan sosial kultural.
“Masalah transgender atau perubahan jenis kelamin tidak bisa semata-mata melihat HAM-nya dengan mengesampingkan atau menafikan aspek sosial kultural termasuk agama yang seringkali tidak bisa nyambung,” kata Djauhar dalam peluncuran penelitian Pusat Kajian Law, Gender and Society Fakultas Hukum (FH) UGM yang dikutip detikcom dari kanal YouTube ‘Kanal Pengetahuan GH UGM’, Jumat (10/12/2021).
“Dalam arti dari sudut pandang agama, pergantian jenis kelamin seperti ada Fatwa MUI, kalau kita dihubungkan dengan hak untuk pergantian jenis kelamin, seakan-akan memang tidak bisa atas dasar keinginan sendiri atau didasarkan kebutuhan yang psikologinya semata. Tanpa aspek medisnya,” tambah Djauhar.
Djauhar mengungkapkan kasus pergantian kelamin menjadi perdebatan di dunia pengadilan.