Ganti Kelamin, Begini Penilaian Waka PN Yogyakarta

Mitrapost.com– M Djauhar Setyadi, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menilai kasus ganti kelamin bukan hanya pendekatan Hak Asasi Manusia semata, namun juga termasuk dalam kategori agama dan sosial kultural.
“Masalah transgender atau perubahan jenis kelamin tidak bisa semata-mata melihat HAM-nya dengan mengesampingkan atau menafikan aspek sosial kultural termasuk agama yang seringkali tidak bisa nyambung,” kata Djauhar dalam peluncuran penelitian Pusat Kajian Law, Gender and Society Fakultas Hukum (FH) UGM yang dikutip detikcom dari kanal YouTube ‘Kanal Pengetahuan GH UGM’, Jumat (10/12/2021).

“Dalam arti dari sudut pandang agama, pergantian jenis kelamin seperti ada Fatwa MUI, kalau kita dihubungkan dengan hak untuk pergantian jenis kelamin, seakan-akan memang tidak bisa atas dasar keinginan sendiri atau didasarkan kebutuhan yang psikologinya semata. Tanpa aspek medisnya,” tambah Djauhar.

Baca Juga :   Dituduh Lakukan Kekerasan Pekerja Bangunan, Nenek Kasminah Divonis 1 Bulan Penjara

Djauhar mengungkapkan kasus pergantian kelamin menjadi perdebatan di dunia pengadilan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati