Semarang, Mitrapost.com – Pemusnahan barang sitaan hasil sidak/razia terhadap blok hunian dilakukan di Lapas Kelas I Semarang. Selain untuk memenuhi target kinerja Lapas, kegiatan ini juga dilakukan sesuai dengan Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas I Semarang, Dadi Mulyadi mengatakan, barang sitaan razia yang dimusnahkan merupakan bagian dari komitmen jajaran Lapas Kelas I Semarang dalam Deteksi Dini Keamanan dan Mewujudkan Lapas bebas “Halinar” (Hp, Pungli dan Narkoba).
Baca juga: Tingkatkan Kompetensi Pegawai, Lapas Semarang Adakan Kuliah Umum
Pemusnahan barang sitaan yang digelar di halaman dalam Lapas Kelas I Semarang dihadiri perwakilan intansi pemerintah lain seperti Polsek Ngaliyan dan Koramil 09/Ngaliyan.
Dadi Mulyadi memastikan bahwa barang sitaan tersebut merupakan komitmen Jajaran Lapas Kelas I Semarang dalam deteksi dini keamanan dan mewujudkan Lapas bebas dari Halinar.
Baca juga: Lapas Semarang Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan At-Tasyrif
“Barang sitaan ini merupakan hasil razia dari bulan Oktober Tahun 2020. Sebelumnya kami juga telah memusnahkan hasil razia. Menjelang pergantian tahun, kita di jajaran Lapas tetap berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” katanya, Rabu (30/12/2020).
Dijelaskannya, barang-barang yang dimusnahkan seperti alat elektronik, kabel, dan alat tajam.
Redaksi Mitrapost.com