Pihak Terdakwa Kasus Penggelapan KSP Intidana Laporkan Balik Pelapor

Baca juga: Diduga Gelapkan Aset KSP Intidana Pati, 2 Karyawan Terancam Pidana

Otomatis, nilai kerugian akibat perbuatan para terdakwa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang ditaksir sebesar Rp90.314.395.959 (sembilan puluh miliar tiga ratus empat belas juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah) itu tidak valid.

“Untuk jumlah kerugian tidak bisa menaggapi karena tidak bisa menaksir harganya yang jelas jaminan nasabah berdasarkan PKPU dikembalikan lagi sesuai dengan skema yang telah ditentukan,” imbuhnya.

Baca juga: Pandemi Covid-19 Buat Pabrik Kacang di Pati ini Tak Ekspor 4 Bulan

Sebagai pelapor, Muhadi juga menyayangkan Hendra yang tak pernah hadir dalam persidangan tanpa alasan yang jelas. Saat ini Hendra juga telah diperiksa oleh pihak berwajib dan menjalani tahap penyidikan.

Baca Juga :   Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Selamanya

“Kita pertanyakan data otentik. Sudah diperiksa sudah masuk tahap penyidikan, dan di Pati pelapor tidak dihadirkan atau hadir dari awal pengadilan,” pungkasnya.(*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati