Mitrapost.com – Pelaku pembunuhan Handi Saputra (18) dan Salsabila (14), Kolonel Inf Priyanto di Nagreg, Jawa Barat dituntut penjara selamanya atau seumur hidup.
Dalam hal ini, Oditur militer meyakini bahwa Kolonel Priyanto melakukan tidak pidana pembunuhan berencana.
“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan menyembunyikan mayat,” tutur oditur militer Kolonel Sus Wirdel Boy di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2022).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama penjara seumur hidup tahun, pidana tambahan dipecat dari TNI,” tambah dia.
Atas perbuatannya tersebut, Priyanto dikenakan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “”Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup di Kasus Handi-Salsa!”