Rembang, Mitrapost.com – Kabar adanya evaluasi kembali penggunaan cantrang kembali berhembus. Perubahan ini seturut dengan pergantian Menteri Kelautan dan Perikanan yang baru, yakni Sakti Wahyu Trenggono.
Kabar tersebut membuat beberapa nelayan ikan di Rembang merasa dilema. Ketua Asosiasi Nelayan Dampo Awang, Suyoto, mengatakan kebijakan cantrang oleh menteri sebelumnya sudah mulai lancar, mulai dari syarat administrasi.
Baca juga: Bakal Berlakukan PPKM, Bupati Rembang Layangkan Surat Edaran
“Saya berharap terkait kebijakan menteri baru ini, terkait rencana evaluasi cantrang segera ada kejelasan. Sebab, saat ini para nelayan di sejumlah wilayah terutama di Kabupaten Rembang sendiri sudah merasah gelisah karena belum adanya kepastian,” ungkapnya, Sabtu (9/1/2021).
Menurut Sutoyo, nelayan yang hendak melaut harus dilengkapi dengan kelengkapan surat-surat yang dibutuhkan. Tak hanya itu, ia juga mengaku taat dengan aturan yang ditetapkan terkait penggunaan cantrang.
Baca juga: Nelayan Cantrang di Juwana mulai Menggalang Dana Untuk Biaya Hidup
“Kepada pemerintah provinsi dan pusat untuk secepatnya mengeluarkan atau memberi kesempatan agar para nelayan bisa bekerja dengan lancar, tentunya kebijakan cantrang segera ditetapkan,” pintanya.
Suyoto menambahkan, memang saat ini pihaknya menemui sejumlah kendala, seperti kepengurusan perpanjangan izin cantrang melalui sistem online. Dikarenakan masih ada nelayan yang belum siap dengan hal tersebut.
Baca juga: Ini Isi Petisi yang di Tandatangani Pemkab Pati dan DPRD Pati dalam Unras Nelayan Cantrang
“Semua nelayan Rembang jika melaut kalau tidak dilengkapi surat dan dokumen komplet ya tidak berani,” terangnya.
“Apabila cantrang tidak diperbolehkan, nantinya akan berdampak pada nelayan. Sebelumnya terkait izin cantrang kami sudah melakukan kajian, dan beberapa kali bahkan difasilitasi dari akademisi. Bahwasannya cantrang bukan alat tangkap yang tidak serta merta merusak terumbu karang. Memang semua pekerjaan pasti ada segi positif dan negatifnya,” jelasnya.
Baca juga: Sakit 4 Hari, Balita Meninggal di Gendongan Ibunya Saat Mengemis
Sebelumnya, larangan penggunaan alat tangkap ini sendiri sempat berlaku di zaman Susi Pudjiastuti ketika menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, dengan alasan merusak ekosistem sumber daya laut.
Kemudian, di era Edhy Prabowo yang menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan penggunaan cantrang diperbolehkan bagi para nelayan.(*)
Baca juga:
- 4.211 Nelayan Kecil Pati dapat Bantuan Premi Asuransi Nelayan
- Polres Rembang: Semangat Terus Menjalankan Operasi Yustisi!
- Dinkes Rembang Siap Laksanakan Vaksinasi, Ini 4 Kelompok Prioritas
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati