“Kami telah menyurati desa untuk menginformasikan pesan ini kepada masyarakat agar mengambil dana BST sesuai waktu yang ditetapkan melalui Kantor Pos,” ungkap Tri Haryumi.
Sedangkan, apabila masyarakat tidak mengambil dana BST pada hari yang ditetapkan, maka akan diberikan batas waktu maksimal lima hari. Kelonggaran waktu tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat yang tengah di perantauan atau luar daerah. (*)
Baca juga:
- Video : Awal Tahun, Angka Kecelakaan di Pati peringkat 2 se-Jawa Tengah
- Siap Mendapat Vaksin Pertama, Bupati Rembang: Jangan Terpengaruh Isu Hoaks
- APBD Pati 2021 Rp2,7 Triliun, Defisit Rp106 Miliar
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati