Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi berupa teguran, penghentian kegiatan hingga pencabutan izin usaha/kegiatan. (*)
Baca juga: Wisata Tetap Buka di Masa PPKM, Dinporapar: Utamakan Prokes
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS