26 Narapidana Lapas Semarang Bebas Asimilasi di Rumah dan Bebas Bersyarat

“Asimilasi itu diberikan agar napi bisa melakukan isolasi mandiri di rumah. Mereka tidak diperbolehkan keluar rumah sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani diatas materai enam ribu. Dan tetap mendapatkan pantauan dari petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan secara daring,” jelas Dadi Mulyadi.

“Nantinya akan ada penambahan jumlah napi yang bebas asimilasi. Namun masih menunggu hasil putusan incracht dari pengadilan dan syarat-syarat administratif yang harus dipenuhi,” lanjutnya.

Baca juga: Jengkel Istri Nikah Lagi, Napi Lapas Banyuwangi Nekat Kabur

Asimilasi ini diberikan kepada narapidana yang telah menjalani setengah dari masa pidana. Dan bukan merupakan tindak pidana khusus seperti narkoba diatas 5 tahun, korupsi, teroris, pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, kesusilaan, kesusilaan terhadap anak, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.