Pati, Mitrapost.com – Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Wisnu Wijayanto menuturkan lokasi pariwisata di Pati yang menerapkan protokol kesehatan akan diizinkan tetap buka.
“Mana kala Satgas Covid-19 mengizinkan tempat umum untuk buka, maka harus patuh protokol kesehatan. Tetapi, bila Satgas Covid-19 mengatakan suatu tempat tersebut harus tutup, maka harus tutup,” ujar Wisnu Wijayanto saat ditemui Mitrapost.com di Ruang Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Rabu (13/1/2021).
Baca juga: Dewan: Drainase di Pati Selatan Kurang Disorot Pemkab
DPRD Pati konsisten memantau Tim Edukasi yang berkolaborasi dengan pengelola wisata untuk giat menyosialisasikan protokol kesehatan ke lokasi pariwisata di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Perlu diketahui, sebelumnya Dinporapar Pati menggandeng Tim gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 mengontrol tempat wisata yang telah mengantongi izin dari Pemkab untuk mengetahui kesiapan protokol kesehatannya.
Baca juga: Dewan Imbau Tim GTPP Covid-19 Gencar Sosialisasi Prokes di Tempat Umum
Beberapa tempat wisata tersebut diantaranya wisata Agro Jolong di Kecamatan Tlogowungu, wisata Agro Pinus di Desa Gunungsari Kecamatan Tlogowungu, Agrowisata Jeruk Pamelo dan Air Terjun di Desa Bageng Kecamatan Gembong, dan Desa Wisata Pancasila di Desa Jrahi Kecamatan Gunungwungkal.
Tim Edukasi Satgas Covid-19 terus melakukan survei untuk mengawasi pengelolaan wisata secara daring.
“Dalam mensurvei tempat wisata, apabila belum memungkinkan untuk tatap muka, maka akan dilakukan secara online daripada nanti bertambah kasus infeksi,” pungkas Wisnu Wijayanto.(ADV/SN/AZ/SHT)
Baca juga:
- Dewan: Jalan Kayen-Beketel Perlu Dilebarkan hingga Lokasi Galian C
- Video : Dewan Pati Minta Disdik Siapkan SOP KBM Tatap Muka saat Pandemi
- Video : Jelang Pilkades, Dewan Pati Undang Seluruh Camat dan OPD
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati