Rembang, Mitrapost.com – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Dinperindagkop UMKM) menyebut jika kenaikan tarif retribusi pasar di awal tahun 2021 masih cukup terjangkau untuk pedagang. Namun para pedagang menilai kenaikan tersebut memberatkan, terlebih di masa pandemi seperti saat ini.
Meskipun demikian pembahasan kenaikan tarif retribusi pasar sudah dibahas jauh-jauh hari, bahkan sebelum pandemi Covid-19 . Namun jumlah kenaikan masih dinilai terjangkau.
Berdasarkan Perda nomor 1 tahun 2020, besaran tarif retribusi pasar saat ini untuk kios pasar kelas 1 sebesar Rp350,- per meter persegi per hari, kios pasar kelas 2 dari sebesar Rp200 per meter persegi per hari, kios pasar kelas 3 sebesar Rp150 per meter persegi per hari.
Baca juga: Retribusi Naik, Pedagang di Pasar Rembang Keberatan
Kemudian untuk los pasar kelas 1 sebesar Rp250 per meter persegi per hari, los pasar kelas 2 Rp200 per meter persegi per hari, los pasar kelas 3 Rp150 per meter persegi per hari.