Pati, Mitrapost.com – Berbagai tuntutan hingga petisi bermunculan mendukung diundangkannya Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS, namun hingga kini masih belum ada pembahasan secara rinci di tingkat DPR RI.
Beberapa berita menyebutkan salah satu alasan alotnya pembahasan RUU ini adalah redaksi judul yang digunakan dalam RUU tersebut. Fraksi PKS DPR RI menolak rancangan undang-undang tersebut bila tak diubah nomenklatur (penamaannya).
Di Pati, saat dikonfirmasikan ke salah satu anggota dewan Narso mengatakan bahwa dari Fraksi PKS di Pati tidak mempermasalahkan penamaan melainkan belum ada kesepamahaman antara Fraksi PKS dengan Fraksi yang lain terkait konten RUU.
“Prinsip kita bukan masalah penamaan tapi substansi di RUU tersebut. Kita belum satu pandangan dengan Fraksi lain,” komentar Narso, politisi PKS di Pati, Sabtu (16/1/2021).
Baca juga: Angka Kekerasan Perempuan di Pati Tinggi, DPRD Berharap RUU PKS Bisa Segera Diundangkan