Dewan Tegaskan RUU PKS Tak Benarkan Hubungan Menyimpang

Pati, Mitrapost.com Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) akhir-akhir ini mendapat sorotan publik, baik di ranah nasional maupun daerah. Tak hanya menuai dukungan, RUU ini juga ternyata dikecam oleh beberapa pihak.

Diantaranya adalah kelompok Islam konservatif yang berpendapat bahwa RUU ini dianggap melegalkan seks bebas dan perilaku hubungan seks sesama jenis.

Salah satu argumen yang masih bergulir saat ini, RUU PKS tidak secara eksplisit melarang hubungan seksual di luar nikah. Secara tidak langsung hal ini mempromosikan seks bebas dan perilaku homoseksual (LGBT).

Di Pati, Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntammah berpendapat bahwa dalam RUU PKS tidak mengandung unsur mendukung LGBT.

Baca Juga :   Kebanjiran, 1.506 Keluarga di Pati Mengungsi

Baca juga:Alotnya RUU PKS Bukan Lantaran Penamaan

Statemen alasan tentang tidak dibahasanya  hubungan suka sama suka di luar nikah bukan berarti merujuk pada hubungan LGBT.

“Menurut saya berbeda  antara LGBT  dan PKS.  Jika LGBT walaupun suka sama suka  itu mutlak  tidak boleh, karena merupakan penyimpangan seksual,” kata Muntamah saat dimintai pendapat Mitrapost.com, Sabtu (16/1/2021).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati