Pati, Mitrapost.com – Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) akhir-akhir ini mendapat sorotan publik, baik di ranah nasional maupun daerah. Tak hanya menuai dukungan, RUU ini juga ternyata dikecam oleh beberapa pihak.
Diantaranya adalah kelompok Islam konservatif yang berpendapat bahwa RUU ini dianggap melegalkan seks bebas dan perilaku hubungan seks sesama jenis.
Salah satu argumen yang masih bergulir saat ini, RUU PKS tidak secara eksplisit melarang hubungan seksual di luar nikah. Secara tidak langsung hal ini mempromosikan seks bebas dan perilaku homoseksual (LGBT).
Di Pati, Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntammah berpendapat bahwa dalam RUU PKS tidak mengandung unsur mendukung LGBT.
Baca juga:Alotnya RUU PKS Bukan Lantaran Penamaan
Statemen alasan tentang tidak dibahasanya hubungan suka sama suka di luar nikah bukan berarti merujuk pada hubungan LGBT.
“Menurut saya berbeda antara LGBT dan PKS. Jika LGBT walaupun suka sama suka itu mutlak tidak boleh, karena merupakan penyimpangan seksual,” kata Muntamah saat dimintai pendapat Mitrapost.com, Sabtu (16/1/2021).