Satpol PP Sebut Kesadaran Warga Pati Menaati PPKM Masih Kurang

Pati, Mitrapost.com Satpol PP Kabupaten Pati sebut kesadaran warga untuk mematuhi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) masih kurang.

Hal tersebut terpantau dari masih banyaknya pelaku usaha seperti pedagang kaki lima, angkringan, kafe, karaoke, dan pelaku usaha kuliner lainnya yang beroperasi melebihi batas waktu maksimal pukul 21.00 WIB.

Kepala Satpol PP Pati, Hadi Santosa mengatakan masih banyak menemui warga yang tidak taat protokol kesehatan.

“Antara lain anak muda yang masih banyak nongkrong di kafe, di restoran, di karaoke, dan di angkringan. Sehingga hal tersebut sangat berisiko terjadi penyebaran Covid-19 di tengah kerumunan yang mereka buat,” ujar Hadi saat ditemui di Pati, Senin (18/1/2021).

Baca juga: Plt Bupati Kudus Tinjau Penerapan PPKM di Pasar Tradisional

Selama penegakan PPKM, Hadi dan tim juga tak kurang memberi imbauan kepada para pelaku usaha agar mematuhi protokol kesehatan.

“Hal ini juga senantiasa disampaikan teruntuk pemilik kafe, pemilik warung, pemilik angkringan supaya mereka tidak egois. Mungkin mereka sehat tetapi mereka harus ingat bahwa di rumah ada keluarga yang rentan terhadap virus, misal anak-anak maupun lansia. Untuk itu ketika kami terjun ke lapangan tak henti-hentinya selalu memberikan peringatan,” lanjutnya.

Sebelum pemberlakuan PPKM di Pati, Satgas Covid-19 Kabupaten Pati telah memberikan edukasi sejak Maret 2020 tentang bahaya virus corona sampai ke desa-desa.

“Dalam upaya penertiban di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlangsung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) langsung bergegas melakukan patroli memberikan sosialisasi lewat media sosial dan berkeliling menyampaikan pesan melalui megaphone untuk memberikan pemahaman dan pengertian kepada masyarakat, terutama kepada para pelaku usaha di jalanan,” ujarnya

Baca juga: PPKM, Pengelola Manfaatkan untuk Menata Kembali Tempat Wisata

Selama masa PPKM, pelaku usaha sangat terkena dampak dari menurunnya penghasilan. Hal inilah yang memicu pelaku usaha tetap berjualan tanpa mempertimbangkan resiko pandemi Covid-19. Terutama bagi pelaku usaha yang memiliki langganan malam hari hingga tengah malam.

Dalam pemberlakuan PPKM ini, para pelaku usaha juga sudah diberikan toleransi dengan memberikan kesempatan agar para pelaku usaha menjalankan roda perekonomiannya lebih awal. Namun dengan catatan pukul 21.00 WIB sudah tutup.

“Saya tegaskan, Satpol PP selaku bagian dari Satgas Covid-19 yang memiliki sub tugas penertiban. Tidak mau ada bentrok, jika ada yang melanggar maka akan kami kasih ajakan persuasif bahkan ketika ada yang tidak mengenakan masker, kami bagikan masker,”

“Kalau masih aja ada yang melawan penertiban ini dengan ditandai mereka tidak mau patuh, maka mereka akan kami berikan sanki berupa teguran, denda, dan sanksi sosial,” pungkasnya. (*)

Baca juga: Langgar PPKM, Hajatan Pernikahan di Purbalingga Dibubarkan

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur : Ulfa PS

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati