Sebelum pemberlakuan PPKM di Pati, Satgas Covid-19 Kabupaten Pati telah memberikan edukasi sejak Maret 2020 tentang bahaya virus corona sampai ke desa-desa.
“Dalam upaya penertiban di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlangsung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) langsung bergegas melakukan patroli memberikan sosialisasi lewat media sosial dan berkeliling menyampaikan pesan melalui megaphone untuk memberikan pemahaman dan pengertian kepada masyarakat, terutama kepada para pelaku usaha di jalanan,” ujarnya
Baca juga: PPKM, Pengelola Manfaatkan untuk Menata Kembali Tempat Wisata
Selama masa PPKM, pelaku usaha sangat terkena dampak dari menurunnya penghasilan. Hal inilah yang memicu pelaku usaha tetap berjualan tanpa mempertimbangkan resiko pandemi Covid-19. Terutama bagi pelaku usaha yang memiliki langganan malam hari hingga tengah malam.
Dalam pemberlakuan PPKM ini, para pelaku usaha juga sudah diberikan toleransi dengan memberikan kesempatan agar para pelaku usaha menjalankan roda perekonomiannya lebih awal. Namun dengan catatan pukul 21.00 WIB sudah tutup.