Mulai Menjamur, 143 Toko Modern di Pati hingga 2020

Persyaratan yang harus dilakukan para pengusaha di bidang toko swalayan di antaranya jaraknya minimal 500 meter dari pasar dan 100 meter dari toko kelontong yang berizin. Jarak ini dipantau oleh dinas terkait.

“Yang jelas terkait rekomendasi dari Disdagprin terkait kajian sosial ekonominya. Kalau syaratnya terpenuhi semuanya termasuk itu kita ndak bisa menolak,” jelasnya.

“Itu dalam perda selama masih ada tidak kita tutup. Tapi yang baru tidak kita izinkan. Misalnya ada pasar modern kalau ada toko kelontong ya ndak saya Izinkan,” tandasnya. (*)

Baca juga: 

Baca Juga :   Pabrik Jas Satu-satunya di Indonesia Terletak di Pati

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati