Semarang, Mitrapost.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya menjatuhkan vonis 4,5 penjara kepada mantan Dirut Utama PDAM Kabupaten Kudus Ayatullah Humaini.
Ayatullah dianggap telah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana dakwaan kedua.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Ketua Majelis Hakim Arkanu dalam sidang daring di Pengadilan Tipikor, Selasa (26/1/2021).
Hakim Arkanu menjelaskan, ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa terkait vonis hukuman itu.
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi PDAM Kudus, Ini Kesaksian Dirut Bank Pasar Kudus
Majelis hakim menilai, Ayatullah tidak bertanggungjawab dalam menjalankan tugasnya dan juga tidak mau mengakui kesalahan atas perbuatannya itu.
“Tidak mengakui kesalahan, pernah dihukum pidana. Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa mempunyai tanggungjawab keluarga,” jelasnya.
Baca juga: Sidang Kasus Suap PDAM Kudus, Ayatullah Bantah Keterlibatan
Hakim menyebut, dalam perkara ini terdakwa terbukti menerima suap Rp720 juta dari 15 pegawai PDAM Kudus yang dijanjikan akan diangkat.
“Uang yang dinikmati terdakwa untuk membayar utang kepada Sukma Oni (terdakwa lainnya),” terangnya.
Meski begitu, terkait keputusan ini, majelis hakim memperbolehkan Ayatullah mengajukan banding.
“Kita akan diskusi dulu dengan klien kita,” ujar pengacara terdakwa, Adi Yulianto menjawab pertayaan hakim. (*)
Baca juga: Satu Tersangka Kasus Suap PDAM Kudus Tidak Ditahan
Redaktur: Ulfa