Kejari Semarang Segel Aset Terpidana Kasus Kredit Fiktif

Baca juga: ASN Kemenag Langgar Netralitas di Pilwakot Semarang, Ini Langkah Bawaslu

“Berdasarkan putusan majelis hakim, UP senilai RP5,7 miliar  akan diserahkan ke kas negara. Namun, jika hasil lelang lebih dari UP, maka akan dikembalikan ke terpidana. Dan apabila tidak mencukupi pidana penjara akan ditambah dua tahun,” jelasnya.

Dia menjelaskan, ketika dilakukan penyegelan, pemiliknya juga kooperatif, dan tidak melakukan perlawanan.

Baca juga: Polrestabes Semarang Berhasil Bekuk Dalang Pelaku Perampokan Uang Rp561 Juta

“Sesuai, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) bangunan yang disita kami minta untuk di kosongkan,” tegasnya.

Untuk diketahui, Kasus ini bermula ketika terdakwa Donny alias Edward Setiadi telah melakukan korupsi atas pencairan kredit berupa KPR pada Bank Mandiri Cabang Semarang pada 2016. Dia mendapat fasilitas kredit sebesar Rp4,5 miliar dan Rp1,898 miliar.

Baca Juga :   Kejati Jateng Ringkus Pelaku Kasus Kredit Fiktif Bank BPD Sulbar

Namun, kredit tersebut menyalahi prosedur terkait verifikasi penghasilan dan investasi. Terdakwa Edward juga memalsukan KTP sehingga tidak diketahui petugas bank. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati