Dalam prosesnya, penggunaan desa akan diawasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Desa dibantu oleh Dispermades, pihak kecamatan, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Dibuat papanisasi, BPD mengawasi, kecamatan mengawasi. Sampel saja tidak sampai dilihat satu-satu. Pemeriksaan lebih ke Inspektorat, dan kita (Dispermades) lebih ke pembinaan dan pendampingan,” urai Indah.
Baca juga: Korupsi Dana Desa 3 Tahun, Mantan Kades di Batang Ditangkap
Untuk pencairan dana desa tahap pertama rencananya akan turun bulan Januari setelah peraturan bupati diturunkan.
“PMK (peraturan menteri desa) kan baru terbit pada 29 Desember 2020. Rencananya DD akan turun Januari, tapi terkait Perbub juga masih berproses. Ini masih di bagian hukum. Bagi desa yang mengumpulkan data sudah kita cek. Tapi kita naiknya setelah Perbub turun,” katanya. (*)
Baca juga: Dana Desa Kabupaten Pati 2021 Rp 426 Miliar
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram