Rembang, Mitrapost.com – Sejumlah posisi jabatan struktural di pemerintahan Kabupaten Rembang saat ini mengalami kekosongan sehingga membuat sejumlah pejabat merangkap jabatan hingga posisi terisi.
Setidaknya tercatat saat ini ada sembilan posisi jabatan struktural yang saat ini kosong. Diantaranya Sekretaris Daerah (Sekda) yang saat ini diisi oleh Pj Edy Supriyanta dari Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya Kepala Dinas Perhubungan yang saat ini diisi oleh Plt Daenuri yang merangkap sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Kemudian ada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang saat ini dipimpin oleh Plt Budi Priyanggodo. Selanjutnya Dinas Pertanian dan Pangan diisi oleh Plt Agus Iwan Haswanto yang merangkap sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Rembang.
Baca juga: Lantik 29 Pejabat Fungsional, Bupati Rembang: Harus Gigih
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) diisi oleh Plt Budi Asmara yang juga merangkap sebagai Kabid di kantor BPBD Rembang. Kemudian Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rembang yang saat ini diisi oleh Plt Affan Martadi yang merangkap kabag Organisasi Setda Rembang.
Lalu yang terbaru Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keliarga Berencana (Dinsos PPKB) Rembang, pejabat lama Sri Wahyuni yang baru saja meninggal dunia, saat ini kekosongan diisi oleh Plt Agus Salim yang juga menjabat sebagai Kepala Dinarpus Rembang.
Setelah itu ada Asisten Administrasi, Sekda Rembang yang saat ini posisinya diisi sementara oleh Achmad Mualif. Terakhir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Rembang yang diisi sementara oleh Fahrudin yang merangkap sebagai Kepala Inspektorat Rembang.
Bupati Rembang Abdul Hafidz menyebut ada beberapa posisi pejabat struktural yang saat ini masih kosong. Terkait pengisiannya, ia berujar saat ini masih terbentur dengan peraturan yang ada. Sehingga untuk saat ini posisi kekosongan masih diisi Pelaksana Tugas (Plt), mulai Sekda hingga Kepala Dinas.
Baca juga: Jadi Saksi Kasus Suap PDAM, Plt Bupati dan Sekda Kudus Mangkir
Menurutnya sudah ada ketentuan peraturan Menteri Dalam Negeri maupun KemenPANRB bahwa Bupati dan Wakil Bupati terpilih bisa melaksanakan rotasi dan pengisian jabatan setelah enam bulan dilantik.
Namun pengisian kekosongan pejabat boleh dilakukan jika ada izin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Namun menurutnya sekarang ini Rembang belum memiliki sekda, sehingga yang menjadi prioritas utama adalah pengisian sekda untuk Kabupaten Rembang.
“Kita sudah ada peraturan dari Kementerian Dalam Negeri maupun dari KemenPANRB bahwa bupati dan wakil bupati terpilih boleh melaksanakan rotasi dan menaikkan jabatan setelah enam bulan dilantik.”
“Tapi boleh mengisi kekosongan dengan izin KASN, kalau diizinkan yang kosong-kosong nanti kita isi. Apalagi kita belum punya sekda, tentu yang menjadi prioritas utama adalah mengisi sekda setelah itu baru mengisi jabatan yang kosong-kosong,” tutupnya. (*)
Baca juga: Hafidz Cuti, Pemkab Rembang Kenalkan Penjabat Sementara Bupati
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS