Masa Jual-Beli Terpangkas saat PPKM, PKL Pati Tak Dapat Bantuan

Pati, Mitrapost.com – Durasi jual-beli para pedagang kaki lima (PKL) terpaksa terpangkas di saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini membuat omset para PKL mengalami penurunan.

Sebelum adanya PPKM mereka berjualan dari sore hari sekitar pukul 16.00 WIB hingga tengah malam bahkan dini hari. Namun, di masa PPKM, durasi jual-beli mereka terpangkas lebih dari setengahnya atau sampai pukul 21.00 WIB.

Meskipun omset mereka mengalami penurunan, namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati tidak memberikan bantuan kepada mereka. Baik dari segi keuangan maupun bantuan berupa barang.

Baca juga: Tekan Angka Pengangguran, Dewan Dorong Ekonomi Kreatif

“Untuk PKL memang belum ada bantuan. Karena bantuan itu sudah dikasihkan pada masyarakat umum,” ujar Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Hardi saat ditemui Mitrapost.com di Pendopo Kabupaten Pati, belum lama ini.

Baca Juga :   Virus Corona Disinyalir Bermutasi, Dewan Pati Imbau Gugus Tugas Prioritaskan Tim Medis

Namun, apabila mereka tercantum dalam DTKS di Dinas Sosial sebagai warga kurang mampu maupun terdaftar sebagai pelaku usaha mikro kecil (UMK) di Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pati, maka mereka akan mendapatkan bantuan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati