“Kami hanya menjalankan tugas dari Dinas tata ruang (Distaru) dan penyegelan ini sudah disosialisasikan kepada warga terkait kepemilikan lahan yang sah,” imbuhnya.
Ia juga menyesalkan kericuhan yang terjadi, sebab warga juga sudah mendapatkan tali asih untuk tidak menempati rumah tersebut.
“Jika punya bukti legalitas yang kuat silahkan saja diajukan ke pengadilan. Biar pengadilan saja yang bisa menentukan,” tandasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Mitrapost.com, pembongkaran ratusan bangunan ilegal ini akan dilakukan minggu depan, meski penyegelan dilakukan hari ini. (*)
Baca juga:
- Video : Pemkot Semarang Klaim PPKM Mampu Turunkan Kasus Covid-19
- Sah, KPU Tetapkan Hendi – Ita Kembali Pimpin Kota Semarang
- PPKM Jilid 2, Berikut Sederet Aturan Baru di Kota Semarang
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati