Blora, Mitrapost.com – Bupati Blora Djoko Nugroho mengeluarkan surat edaran tentang peningkatan kedisiplinan pengetatan protokol kesehatan. Hal tersebut sebagai bentuk dukungan gerakan Jateng di Rumah Saja yang akan dilaksanakan selama dua hari, yakni 6 dan 7 Februari 2021.
Surat edaran nomor 443.5/0445/2021 tanggal 3 Februari 2021 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan (Prokes) pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterbitkan dan ditandangani Bupati Blora Djoko Nugroho tersebut harus dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat.
Kecuali unsur yang terkait dengan sektor esensial, seperti kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat.
Baca juga: Blora Dukung Jateng di Rumah Saja, Ada Beberapa Kelonggaran
Kemudian perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional.
Sebelum menerbitkan surat edaran tersebut, Bupati Blora bersama jajaran Forkopimda telah menggelar rakor pada Rabu (3/2/2021) membahas gerakan Jateng di Rumah Saja yang sebelumnya diusulkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
“Dari hasil rakor itu kemudian dituangkan dalam SE Bupati Blora bahwa dalam dua hari itu dilakukan penutupan car free day. Pembatasan jam operasional toko/mall sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Bupati Blora, Kamis (4/2/2021).
Kemudian pembatasan jam operasional restoran, kafe, rumah makan, pedagang kaki lima (PKL), warung sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Selain itu pembatasan jam operasional di pasar berlaku sampai dengan pukul 10.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Gerakan ‘Jateng di Rumah Saja’ Bakal Diterapkan, Pedagang Boleh Berjualan
Berikutnya, penutupan pasar hewan, penutupan karaoke/tempat hiburan, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi.
Selanjutnya, pembatasan terhadap hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu) serta kegiatan lainnya yang memunculkan potensi kerumunan seperti pendidikan, event dan lain-lain.
Dalam SE Bupati juga dijelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah berpedoman pada SE Bupati Blora Nomor 451/1798/2020 tanggal 17 Juni 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam upaya Pencegahan, Penanggulangan dan Penghentian Coronavirus Disease (Covid-19) di wilayah Kabupaten Blora.
“Dalam rangka mendukung gerakan Jateng di Rumah Saja dilaksanakan operasi serentak penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 secara masif di kabupaten Blora,” imbuhnya.
Operasi serentak akan dilaksanakan oleh petugas gabungan, TNI, Polri, Subdenpom, Sat Pol PP, Bidang Perhubungan Dinrumkimhub, BPBD serta Satgas COVID-19 baik di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa. (*)
Baca juga: Dua Hari di Rumah Saja, Ganjar Minta Peran Aktif Warga
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa
Redaksi Mitrapost.com