Pati, Mitrapost.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat lebih ketat saat penerapan Jateng di Rumah Saja.
Dalam Rapat Koordinasi Persiapan Jateng di Rumah Saja, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati, Haryanto berencana akan menutup pasar, pedagang kaki lima (PKL) hingga karaoke.
Berbeda dengan surat edaran Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang menutup total sejumlah tempat selama dua hari, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati tidak akan menutup total.
Baca juga: Dukung Sektor Ekonomi Lokal, Dewan: Perlu Pengelolaan SDA Pertanian
Haryanto akan melakukan modifikasi pemberlakuan Jateng di Rumah Saja. Pihaknya akan menutup pasar dan lapak pedagang kaki lima (PKL) selama sehari. Mulai Sabtu pukul 15.00 WIB hingga Minggu pukul 14.00 WIB.
“Pasar dan PKL (ditimpa) dari Sabtu sore sampai Minggu sore,” ujar Haryanto saat memimpin Rapat, Kamis (4/2/2021).
Setelah itu, para PKL boleh berdagang hingga pukul 21.00 WIB seperti surat edaran yang mengatur tentang PPKM.
Baca juga: ‘Jateng di Rumah Saja’ Berlaku Akhir Pekan Ini, Dewan: Nasib PKL Jangan Diabaikan
Sementara untuk tempat hiburan seperti karaoke dan tempat wisata ditutup saat pemberlakuan Jateng di Rumah Saja yang rencananya berjalan di hari Sabtu (6/2/2021) dan Minggu (7/2/2021).
Sedangkan Tempat Pelelangan Ikan (TPI Juwana ditutup total selama dua hari. “Kalau TPI yang kecil-kecil boleh buka,” kata Haryanto.
Wartawan